By : Firdaus Ali
Melemahnya daya beli masyarakat be lakangan ini membuat penjual an mobil baru menurun. Beberapa agen pemegang merek melalui dealer resminya pun menggelontor berbagai program penjualan dan kepemilikan mobil hingga diskon harga besar untuk menggairahkan pa sar. Namun hingga triwulan pertama tahun ini, penjualan mobil minus 15,36%.
Hal itu membuat pe me rintah perlu turun tangan untuk mengatasi hal ini. Melalui Otoritas jasa Keuangan (OJK), peme rintah menerbitkan peraturan mengenai kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) hingga 15% yang berlaku mulai 30 juni 2015.
Kebijakan baru OJK mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor ini ditetapkan melalui 2 surat edaran OJK yaitu No. 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka (down payment) pembiayaan ken daraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan dan No. 20/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka (down payment/urbun) pem biayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.
Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besar uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (USS) perusahaan pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%.
Syaratnya, perusahaan pembiayaan harus memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik. Yaitu memiliki rasio aset produktif bermasalah (NPF) atau kredit macet atas piutang pembiayaan atau aset produktif kendaraan kurang dari 5%. Sementara untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF lebih dari 5% dikenakan kebijakan uang muka 20% untuk konvensional dan 15% untuk syariah.
Tentu hal ini menjadi angin segar bagi konsumen yang ingin membeli mobil baru secara kredit tapi terbentur de ngan aturan sebelumnya yang mewajibkan DP minimal 30%. Kini dalam menghitung besar uang muka, total pembayaran uang muka dihitung setelah dikurangi diskon dan potongan harga lainnya.
Selain itu, diatur pula bahwa pembayaran asuransi, pembayaran cicilan pertama, biaya administrasi dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh konsumen tidak dihitung sebagai komponen dalam penghitungan uang muka
Perhatikan dengan cermat perhitungan simulasi kredit yang ditawarkan oleh sales mobilSebaiknya tanyakan dengan jelas diskon dan promosi yang ditawarkan sales personHarjanto Tjitohardjojo, Direktur Marketing and Sales PT Mandiri Tunas Finance
DAMPAK KEBIJAKAN
Peraturan kebijakan dari OJK memang masih baru dan sosialisasi ke masyarakat pun belum klimaks. Tapi, jika dilihat dari nilai transaksi penjualan pada perhelatan pameran IIMS dan GIIAS pada 20-30 Agustus 2015 lalu yang mencapai Rp 6,838 triliun, sepertinya daya beli konsumen di sektor otomotif masih terbilang menjanjikan. Nah, apakah dengan nilai transaksi sebesar itu karena dampak uang muka diturunkan?
"Peraturan kebijakan penurunan DP dari OJK memang bertujuan untuk menggairahkan kembali pasar otomotif di Indonesia, tapi karena peraturan ini masih baru dan konsumen belum banyak yang tahu. Jadi imbasnya belum begitu signifikan," ungkap Harjanto Tjitohardjojo, Marketing and Sales Director PT Mandiri Tunas Finance.
Memang, konsumen yang datang pada dua pameran otomotif itu mayoritas membeli mobil baru karena banyaknya tawaran diskon, promosi dan gimmick lainnya. Seperti contoh tawaran untuk pembelian Honda Brio hanya cukup de ngan DP Rp 10 juta dan tenor cicilan hingga 8 tahun, serta banyak lagi tawaran menarik lainnya.
Sementara Niko Kurniawan, Deputy Director-Head of Retail Car PT Adira Finance mengungkap, "Niat pemerintah untuk memicu gairah penjualan kendaraan melalui OJK dengan menerbitkan peraturan kebijakan penurunan DP memang patut diapresiasi. Tapi yang harus diingat adalah pemerintah juga harus segera mengatasi kondisi ekonomi dan kembali menguatkan nilai rupiah terhadap dollar. Kenaikan di Adira Finance setelah peraturan dari OJK diterbitkan hanya 2 %"
Peraturan baru dari OJK memang disambut positif oleh perusahaan pembiayaan baik konvensional maupun syariah, tapi pengucuran pembiayaan kepada konsumen tentunya akan lebih selektif dilakukan oleh perusahaan pembiayaan melalui BI Checking. Tujuannya jelas, agar perusahaan pembiayaan bisa memenuhi syarat dari OJK yaitu rasio aset produktif bermasalah atau kredit macet tidak lebih dari 5%.
(Sumber: autobild.co.id)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
0 komentar:
Posting Komentar